Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah di Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (pengganti PP Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional)
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala1:50.000
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah di Kabupaten Trenggalek
- Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/605/406.001.3/2020 tentang Unit Kerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Trenggalek
- Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/606/406.001.3/2020 tentang Geoportal Kabupaten Trenggalek.