Kelembagaan

Kelembagaan Unit Kerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Trenggalek mengacu pada Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/605/406.001.3/2020 tentang Unit Kerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Trenggalek. Adapun struktur organisasi unit kerja adalah sebagai berikut: